KATA PENGANTAR
Puji syukur
yang saya sampaikan ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang
diharapkan.
Dalam makalah ini kami membahas “Sangat Signifikannya
Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa”, suatu permasalahan yang sangat penting mengingat banyak sekali
tindakan-tindakan yang dilakukan mahasiswa dan itu tidak sesuai dengan
norma-norma Negara sehingga perlu pembelajaran tentang bagaimana menjadi warga Negara
yang beretika.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memperdalam pemahaman masalah aturan dan
norma-norma yang sangat diperlukan dalam
suatu harapan mendapatkan mahasiswa yang beretikat baik terutama bagi mahasiswa
yang kurang paham tentang nilai-nilai kemanusiaan dan sekaligus melakukan apa
yang menjadi tugas mahasiswa yang
mengikuti mata kuliah “Kewarganegaraan”.
Dalam proses
pendalaman materi ini, tentunya kami
mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran.
Surabaya, 18
Januari 2014
Penyusun
Eka
Dian Ariezal P.P.
DAFTAR ISI
BAB I
LATAR BELAKANG
Mahasiswa
adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode yang dimana pada usianya mereka dapat melakukan tindakan
pilihan
yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah
menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring
dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan
akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup
mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa
datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian
suatu Negara.
Pendidikan
materi atau akademis diberikan mahasiswa untuk melaksanakan tugasnya pada
jurusan tertentu agar dapat turut memajukan bangsa dalam pembangunan nasiona.
Pihak Universitas berfungsi untuk menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa
menjadi seorang yang mandiri, terpelajar, bermoral, dan beretika. Universitas
dan fakultas berkewajiban untuk mengatur kurikulum sedemikian rupa agar dapat
memasukan kuliah pendidikan kewarganegaraan di awal masa perkuliahan mahasiswa.
Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa
menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan
kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen
vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi
proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang
BAB II
TUJUAN
1. Mahasiswa mampu menjadi warga negara
yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM
2. Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam
upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas
dan damai
3. Mahasiswa memilik kepedulian dan
mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan
dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal
4. Mahasiwa mampu berpikir kritis dan
objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa
mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
public
BAB III
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana fungsi, tujuan, dan signifikannya dalam mempelajari
Pendidikan
Kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi?
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kewarganegaran
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul
kata ”Civic” artinya mengenai warga
negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic”
lahir kata “Civics”, ilmu
kewarganegaraan dan Civic Education,
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics
mulai diperkenalkan di Amerika Serikat
pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal
dengan nama “Theory of Americanization”.
Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang
datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka
perlu diajarkan Civics bagi warga
negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”,
hak dan kewajiban warga negara dan Civics
merupakan bagian dari ilmu politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti
dengan “Civic Education” itu
dijadikan sebagai salah satu mata kuliah
wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi
untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan
tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan
Agama, dan c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata
kuliah inti sebagaimana tersebut di
atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan
dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan
nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI
no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu
pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics
Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia
memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan
Kongres Internasional Commission of
Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan bahwa
pemerintahan suatu negara baru dapat
dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas
terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan
Kewarganegaraan atau ”Civic Education”.
Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistem
pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadi
warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya
akan hak-haknya sebagai warga negara,
sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap
keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan
Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt
patriotisme dan nasionalisme yang
tinggi.
B.
Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap kali mendengarkan kata
kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan
kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan saat sekolah,dan mata kuliah
kewarganegaraan pada saat kuliah. Bias jadi kata kewarganegaraan di dalam
memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus di pelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada.
Awal Mula Pendidikan Kewarganegaraan dan
Keengganan mempelajarinya. Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran
setelah terpecah dari PPKN ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Mengapa awalnya di gabung menjadi satu? Karena isi dari Pendidikan
Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di
pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap
penting untuk di ajarkan kepada siswa dan mahasiswa
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan
materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari
Pancasila.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Selanjutnya ada hal yang membuat banyak
orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber langsung dari
Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk mengambil keuntungan bagi
beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang taat dan melaksanakan
Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan Pancasila, UUD, dan
Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun keinginan mereka. Akhirnya
banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian berkembang menjadi keengganan untuk
mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
C. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Berbicara mengenai
sebuah kata yang berbunyi fungsi, kita akan dihadapkan terlebih dahulu apa yang
dimaksud sebuah fungsi. Fungsi merupakan suatu manfaat yang dimiliki sesuatu
hal. Berikut mengenai fungsi mempelajari pendidkan kewarganegaraan :
a) Mengembangkan dan melestarikan nilai
dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.
b) Mengembangkan dan membuka manusia Indonesia
yang berdasar politik, konstitusi, dan
negara kesatuan.
c) Membina dan memahami kesadaran
terhadap lingkungan antara warga negara dan Negara
d)
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Berbicara mengenai sebuah tujuan,tujuan beda-beda
tipis dengan fungsi. Tujuan merupakan sebuah kelanjutan dari namanya sebuah
fungsi. Jadi jika sebuah fungsi telah dirasakan maka berlanjutlah ke fase
berikutnya yang dinamakan sebuah tujuan. Makna mudahnya adalah fungsi lebih
dulu dari pada tujuan yang artinya fungsi dirasakan sekarang dampaknya dan
tujuan dirasakan untuk masa yg akan datang/masa depan. Penggambarannya dalam
kehidupan sehari-hari seperti fungsi manusia makan adalah agar perut menjadi
kenyang itu dampak waktu sekarang,setelah kenyang maka manusia dapat merasakan
dampak berikutnya untuk menyehatkan badan yaitu sebuah tujuan.
Secara
umum tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat
diartikan bertujuan sebagai
wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar
pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk
perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Secara khusus tujuan pendidikan Kewarganegaraan
adalah agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara
Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab. Tujuan lain diantaranya :
a) Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
b) Agar mahasiswa
memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela
berkorban bagi nusa dan bangsa.
c) Agar para
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas.
d) Agar mahasiswa memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
e) Agar mahasiswa menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah
dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan betanggung jawab
f) Memberikan pembelajaran tentang
bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan
nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan
bangsa dan negara RI
g) Memberikan mahasiswa pembelajaran
tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnyamenyiapkan
diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
h) Memberikan pembelajaran mahasiswa
mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga
tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk
diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku
“kepala dinas propinsi”atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan
“menteri”.
i) Memberikan pembelajaran agar
mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional danlokal di daerah,
dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang
yangkomprehensif, integralistik, sistemik, holistic.
Tujuan pembelajaran
PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a) Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b) Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c) Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
e)
Signifikannya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan
salah satu matakuliah dalam kegiatan perkuliahan. Matakuliah ini merupakan mata
kuliah pengembangan pribadi, artinya matakuliah ini ditujukan untuk membentuk pribadi
peserta didik agar menjadi warganegara yang baik. Pendidikan kewarganegaraan
merupakan matakuliah yang wajib diberikan dalam pendidikan tinggi, sesuai
dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum Matakuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbaharui dengan
SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Jika dilihat dalam undang-undang di
atas, disebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib
diajarkan mulai dari pendidikan dasar, hingga kependidikan tinggi. Mengapa
pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan hingga ke perguruan tinggi? Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa
sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia. Sebagai calon cendekiawan,
para mahasiswa diharapkan dapat menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan
kemampuannya masing-masing yang kelak dapat digunakan sebagai sarana
pembangunan bangsa. Selain memiliki dasar keilmuan, seorang mahasiswa Indonesia
dituntut memiliki kepribadian yang baik dan berwawasan kebangsaan. Oleh karena
itu diperlukan pembekalan kepada mahasiswa dalam kaitannya dengan pengembangan
nilai, sikap dan kepribadiannya. Serang lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan memiliki kompetensi sebagai seorang warga Negara yang sanggup
bertindak cerdas dan penuh tanggung jawab dalam berhubungan dengan Negara serta
dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
Seorang mahasiswa merupakan seseorang
yang telah memiliki pendidikan yang tinggi. Dengan pendidikan yang telah
diperolehnya tersebut, Ia dapat dikatakan memiliki pengetahuan yang luas. Namun
seperti ada pepatah “Semakin tinggi pohon maka semakin kencang anginnya”,
semakin banyak pengetahuan yang diperoleh seorang mahasiswa, maka akan semakin
banyak godaan yang didapatnya untuk menyalah gunakan ilmu yang telah ia
peroleh. Misalnya, seorang mahasiswa computer yang telah memiliki kemampuan
pemrograman yang baik, bukannya membuat program yang berguna bagi masyarakat,
namun justru membuat virus computer yang dapat merugikan masyarakat. Hal-hal
semacam ini tentu tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di kalangan mahasiswa.
Oleh karena itu diperlukan rambu-rambu
agar penerapan ilmu yang telah didapat melalui kegiatan pendidikan dapat
diamalkan dengan baik dan tidak merugikan orang lain. Di sinlah peran penting
Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan memberikan
pedoman-pedoman yang penting agar para mahasiswa yang nantinya akan terjun ke
dunia kerja tidak tersesat baik dalam pengamalan ilmu yang tidak pada
tempatnya, maupun pada tindakan-tindakan tidak terpuji dalam pengamalan ilmu,
semisal menerima suap, menjual rahasia perusahaan, dan lain-lain.
Selain itu, dalam Pendidikan
Kewarganegaraan, mahasiswa juga dibekali dengan pedoman-pedoman hidup sebagai
warga Negara yang baik. Sebagai seseorang yang masih berusia belia, seorang
mahasiswa masih sering bertindak semaunya sendiri, dan terkadang tidak terlalu
peduli dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya, banyaknya mahasiswa
yang tidak ikut Pemilu karena malas pulang ke rumah, atau malas mengurus
perpindahan kependudukannya. Hal semacam ini tidak bias dibiarkan karena pemuda
merupakan generasi harapan bangsa. Apa jadinya apabila generasi mendatang diisi
oleh orang-orang yang tidak memiliki kepedulian semacam itu.
Karena itu, diperlukan adanya suatu pendidikan
kewarganegaraan agar dapat menumbuhkan
kepedulian mahasiswa sebagai generasi penerus terhadap kelangsungan bangsa dan
negaranya. Rasa cinta tanah air merupakan salah satu unsur penting yang harus
dimiliki oleh seorang mahasiswa sebagai seorang warga negara. Dengan adanya
rasa cinta tanah air, maka seorang mahasiswa akan rela berbuat bagi bangsa,
termasuk dalam urusan membela Negara dan kelestarian sumber daya bangsa.
Belakangan ini banyak kita lihat terjadinya pelecehan terhadap harga diri
bangsa yang diwujudkan antara lain dengan pelanggaran batas negara, penganiayaan
tenaga kerja dari Indonesia, mengakui budaya Indonesia sebagai budaya bangsa
lain, dan sebagainya. Jika mau dikatakan secara jujur, maka akan banyak
mahasiswa yang tidak terlalu ambil pusing dengan hal-hal semacam itu. Atau
mungkin ada yang hanya bicara saja bahwa ia peduli namun tidak berbuat apa-apa.
Biasanya hanya ada sebagian kecil mahasiswa yang benar-benar peduli dan berbuat
untuk menjaga martabat bangsanya. Hal semacam ini harus dihindari, karena hanya
dengan adanya kekompakan, maka akan diperoleh hasil yang maksimal. Dengan
adanya Pendidikan
Kewarganegaraan, diharapkan dapat
menumbuhkan rasa cinta air dalam diri para mahasiswa. Dengan adanya rasa cinta
air dalam diri para mahasiswa, maka diharapkan akan timbul kekompakan dalam
upaya membela negara, sehingga diharapkan negara Indonesia akan menjadi lebih
kokoh dan martabat bangsa Indonesia akan lebih terjaga. Selain itu, dengan
adanya rasa cinta tanah air, diharapkan mahasiswa sebagai generasi muda tidak
melupakan budaya asli bangsa Indonesia serta mau melestarikan budaya bangsa
Indonesia, sebab seperti yang telah banyak kita lihat saat ini, banyak budaya
Indonesia yang hampir punah. Selain itu ada pula yang telah banyak dipelajari
oleh orang asing, namun bahkan kita sendiri tidak tahu atau tidak dapat
melakukannya karena tidak tertarik. Sebagai generasi penerus bangsa yang
berpendidikan, maka sepatutnya para mahasiswa sadar bahwa budaya Indonesia adalah kekayaan yang
tak ternilai bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian, para mahasiswa diharapkan
untuk tetap menjaga warisan budaya tersebut.
Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
membentuk moral para mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan
yang tinggi, mereka tetap terjaga sebaga warga Negara Indonesia yang baik.
Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah
jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat
berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki
kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan
menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya
generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan
yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah
yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh
karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan
rambu-rambu moral yang tertuang dalam
Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa
yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan
Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi Mahasiswa
BAB V
PENUTUP
Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
membentuk moral para mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan
yang tinggi, mereka tetap terjaga sebaga warga Negara Indonesia yang baik.
Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah
jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat
berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki
kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan menjadi
sangat berguna bagi bangsa dan negara.
Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang
berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa
Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul
dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami
ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang tertuang
dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa
yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan
Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi Mahasiswa
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.Made Warka,S.H., M. Hum,2011. WAWASAN
KEBANGSAAN DALAM NKRI. Surabaya:Penerbit Andi.
Zubaidi,
H. Achmad, dkk.2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta:Paradigma.
Center
for Indonesian Civic Education. (1998). Kami Bangsa Indonesia. Bandung: Proyek
Kewarganegaraan.
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar